Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Perwira Polri Telah Dipecat di Awal 2025, dari Kombes hingga Ipda, Ini Nama-nama dan Kasus Mereka

Berikut nama-nama perwira polisi yang dipecat oleh mabes polri beserta kasusnya yang terjadi hingga awal Februari 2025.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 9 Perwira Polri Telah Dipecat di Awal 2025, dari Kombes hingga Ipda, Ini Nama-nama dan Kasus Mereka
Dok Polri/KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
POLISI YANG DIPECAT - AKBP Bintoro dan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Mereka termasuk perwira polisi yang dipecat pada awal tahun 2025. (Dok Polri/KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2025 baru memasuki bulan kedua tapi sejumlah perwira Polri sudah dipecat karena kasus yang mereka lakukan,

Para perwira ini ada yang berpangkat Inspektur Dua atau Ipda hingga Komisaris Besar Polisi (KBP).

Mereka semua diputuskan bersalah dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjadi perhatian publik di awal tahun ini.

Berikut nama-nama perwira polisi yang dipecat oleh mabes polri beserta kasusnya yang terjadi hingga awal Februari 2025.

1. Kasus Pemerasan di Polres Jakarta Selatan

Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara ini. 

Rilis IPW mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry (advokat).

Berita Rekomendasi

AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita remaja berinisial FA (16).

Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap wanita remaja FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap korban mendiang FA tersebut.

Akibat kasus ini, tiga perwira polisi dipecat atau PTDH:

  • AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di PTDH.
  • AKP Zakaria Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel di PTDH.
  • AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di PTDH.
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas