Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Perwira Polri Telah Dipecat di Awal 2025, dari Kombes hingga Ipda, Ini Nama-nama dan Kasus Mereka

Berikut nama-nama perwira polisi yang dipecat oleh mabes polri beserta kasusnya yang terjadi hingga awal Februari 2025.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 9 Perwira Polri Telah Dipecat di Awal 2025, dari Kombes hingga Ipda, Ini Nama-nama dan Kasus Mereka
Dok Polri/KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
POLISI YANG DIPECAT - AKBP Bintoro dan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Mereka termasuk perwira polisi yang dipecat pada awal tahun 2025. (Dok Polri/KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

2. Kasus DWP 2024

Mabes Polri telah menyita Rp 2,5 miliar hasil pemerasan oleh anggota terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, barang bukti saat ini sudah diamankan. Selanjutnya akan diproses untuk dikembalikan kepada para korbannya.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Brigjen Agus dalam jumpa pers, Kamis (2/1/2024).

Ketiga perwira polisi yang dipecat atau PTDH ini ialah:

  • Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
  • Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
  • Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan mereka terbukti memeras penonton DWP, baik warga Malaysia maupun Indonesia, dengan modus penyalahgunaan narkoba.

3. Pamer Gaya Hidup Mewah dan Penyimpangan Seksual

Berita Rekomendasi

Kasus pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Denny Kurniawan (DK) menjadi sorotan publik. 

Lulusan Akpol tahun 2000 ini pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimsus) Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu. 

AKBP DK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik dan mencoreng citra polri, di antaranya diduga punya kelainan seksual, memiliki hubungan sejenis.

Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, pemecatan AKBP DK langsung dilakukan oleh Mabes Polri. 

Ia mengatakan, kasus dugaan kelainan atau penyimpangan seksual AKBP DK terungkap pada tahun 2023 silam.

Saat itu AKBP DK masih menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumut.

"Yang memecat itu Mabes Polri, dan yang memeriksa juga Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas