Kejagung Sebut Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Dokumen Pembangunan Pagar Laut yang Diminta Penyidik
Kejagung menyebut bahwa Kepala Desa Kohod Arsin belum menyerahkan dokumen terkait pembangunan pagar laut yang sebelumnya telah diminta penyidik.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
![Kejagung Sebut Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Dokumen Pembangunan Pagar Laut yang Diminta Penyidik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Kades-Kohod-Arsin-1122.jpg)
Hanya saja kata dia, tahapan yang dilakukan pihaknya saat ini masih berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam proses penyelidikan tersebut.
Namun ia memastikan penyelidik bakal bertindak secara proaktif dalam menyikapi polemik yang saat ini tengah heboh di masyarakat.
"Secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan karena belum pro justicia jadi perlu kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," pungkasnya.
Laporan MAKI Soal Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (30/1/2025).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, adapun pihak yang dilaporkan mulai dari perangkat Desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
"(Maksud Kedatangan) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut Utara Tangerang yang populer dibangun pagar laut," kata Boyamin kepada wartawan di Kejagung RI.
Boyamin menjelaskan, pelaporan terhadap sejumlah oknum perangkat desa itu lantaran ia menilai mereka turut mengurus SHM kepemilikan tanah itu sejak tahun 2012.
Pasalnya menurut dia penerbitan sertifikat pembangunan pagar laut di perairan Tangerang itu merupakan palsu.
"Terbitnya sertifikat diatas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.
Atas dasar itu ia pun melayangkan laporan terhadap beberapa oknum kepala desa mulai Desa Kohod, Pakuaji, dan oknum pejabat di tiga kecamatan lainnya yakni Tronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir.
Mereka kata Boyamin diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.
Baca juga: Khawatir Arsin Kades Kohod Hilangkan Barang Bukti Kasus Pagar Laut, Muhammadiyah: Jadikan Tersangka
"Dimana disana diatur Pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 50 juta minimal, maksimal Rp 250 juta," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.