Selain Pembunuhan dan Rudapaksa, Ada Laporan Kepemilikan Senpi dalam Kasus Anak Bos Prodia
Kompolnas mengungkap terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus yang menyeret anak bos Prodia, terbaru adalah LP Tipe A soal kepemilikan senpi.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Selain Pembunuhan dan Rudapaksa, Ada Laporan Kepemilikan Senpi dalam Kasus Anak Bos Prodia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Komisioner-Kompolnas-M-Choirul-Anam-di-polda-metro-jaya-43.jpg)
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kasus ini pun berujung damai pada saat itu, dengan pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban sebesar Rp300 juta.
Uang Rp300 juta untuk keluarga FA itu diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.
"Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta," kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.
Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.
Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.
Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan.
"Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya," tuturnya.
Adapun, tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.
Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila/Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.