KPK Diminta Ungkap Aktor di Balik Dugaan Korupsi CSR BI Meski Libatkan Pejabat
Aminullah Siagian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aktor dugaan kasus korupsi CSR BI, walaupun itu melibatkan politisi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah, Aminullah Siagian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aktor dugaan kasus korupsi CSR BI, walaupun itu melibatkan politisi.
Dia pun mendukung langkah KPK untuk segera mencari aktor yang terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya, publik kini menanti soal dugaan aliran dana CSR tersebut yang dikabarkan melibatkan banyak pihak.
“Kami menilai proses hukum yang tengah berlangsung sudah terlalu berlarut-larut tanpa adanya penetapan satupun nama tersangka, KPK sudah banyak memanggil pihak-pihak yang dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangan dan upaya paksa penggeledahan juga sudah dilakukan,” kata Aminullah kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Aminullah mendukung KPK untuk segera menetapkan tersangka kasus CSR BI, meski hal itu melibatkan petinggi BI maupun politik atau anggota DPR.
Dia pun bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK, jika lembaga antirasua itu lamban dan tidak menentapkan tersangka pada kasus CSR BI.
Menurutnya, hal itu penting agar tidak semakin kuat dugaan bahwa betul adanya pasca revisi UU KPK 2019, telah betul-betul kehilangan independensinya ketika mengusut perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu.
“Dalam waktu dekat, Gerakan Pemuda Al Washliyah akan turunkan 5000 orang ke KPK untuk aksi, menginap 3 hari untuk usut kasus ini,” tandansya.
ICW Desak KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Sebab hingga kini KPK tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara itu. Padahal KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak Desember 2024.
"ICW menilai proses hukum yang tengah berlangsung sudah terlalu berlarut-larut tanpa adanya penetapan satu pun nama tersangka. Padahal, kasus ini sudah lama ditetapkan ke tahapan penyidikan, di mana sudah pasti peningkatan status perkara dari penyelidikan sebelumnya telah didasari dari setidaknya temuan ada minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur oleh UU KPK," kata Peneliti ICW Yassar Aulia dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
"Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini," imbuhnya
ICW turut menyoroti terkait saksi yang sudah lumayan banyak diperiksa guna mengusut kasus ini, seperti dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.
Termasuk penggeledahan di kantor Bank Indonesia dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.