MK Kabulkan 26 Perkara Sengketa Pilkada, Ini Daftarnya
Total dari 40 PHPU Pilkada 2024, tercatat MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara dan tidak menerima lima perkara.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN PILKADA 2024 - Suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). Total dari 40 PHPU Pilkada 2024, tercatat MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara dan tidak menerima lima perkara.
5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pamekasan;
Sidang pengucapan putusan, pada Senin itu, menandakan MK telah tuntas menangani perkara PHPU Pilkada 2024 yang berjumlah total 310 permohonan.