Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan JPU: Kerugian Negara Dalam Perkara Saya Semakin Tidak Jelas
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewa atas dakwaan yang diajukan terhadap dirinya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewa atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
JPU mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam auditnya pada 20 Januari 2025.
Lembong menilai bahwa kerugian negara yang disampaikan JPU semakin kabur atau tidak jelas.
Menurutnya, tak ada lampiran audit BPKP yang seharusnya dapat menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut.
"Saya kecewa atas dakwaan, sebagai contoh, dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," jelasnya.
Lembong juga menyatakan bahwa secara keseluruhan, dakwaan yang disampaikan tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang terjadi pada saat itu.
Ia pun menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kami mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan jadi dalam hal ini Kejaksaan se-transparan mungkin terhadap kerugian negara," kata Tom Lembong.
"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan secara akurat, realita yang berlaku pada saat itu," lanjutnya.
JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong dalam periode 2015-2016 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,15 miliar.
Baca juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Memperkaya Diri Sendiri & 10 Pihak Swasta
Jaksa menyebut, Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan, Kamis.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.