Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan JPU: Kerugian Negara Dalam Perkara Saya Semakin Tidak Jelas
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewa atas dakwaan yang diajukan terhadap dirinya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
Jaksa menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang tidak sesuai regulasi menyebabkan over-supply, yang berdampak pada anjloknya harga gula dalam negeri dan merugikan petani lokal.
Gula sebagai barang dalam pengawasan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004, seharusnya diimpor dengan mempertimbangkan produksi dalam negeri dan kestabilan harga.
Selain itu, impor yang dilakukan juga dinilai melanggar kebijakan perlindungan petani.
Hal ini yang mengatur bahwa pemerintah harus mengutamakan hasil pertanian lokal sebelum membuka keran impor.
(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.