Pakar: Rapat Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Agar Masyarakat Tidak Tahu dan Tak Bisa Menolak
Dengan begitu, hasrat pemerintah dibantu DPR untuk menggolkan revisi UU TNI semakin cepat diparipurnakan alias ketuk palu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir

Enam institusi baru yang diusulkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.
"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah lima (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman," kata TB Hasanuddin.
"Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan," sambung Sekretaris Militer Presiden era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.
TB menyatakan, penambahan institusi tersebut karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.
"Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," terangnya.
Dalam rapat, ungkapnya, juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu.
Ia menegaskan, prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.
"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," kata TB Hasanuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.