Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 mulai 14-27 Juli 2025. Berikut cara membayar denda tilang jika terjaring dalam Operasi Patuh 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025
Warta Kota/Nur Ichsan
BAYAR DENDA TILANG - Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Berikut mekanisme pembayaran denda tilang secara online saat terjaring Operasi Patuh 2025. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Patuh 2025.

Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut?

Baca juga: 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Penilangan Operasi Patuh 2025

Cara Bayar Denda Tilang

Dikutip dari situs etilang.polri.go.id, berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Bayar tilang via Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas