Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 mulai 14-27 Juli 2025. Berikut cara membayar denda tilang jika terjaring dalam Operasi Patuh 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025
Warta Kota/Nur Ichsan
BAYAR DENDA TILANG - Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Berikut mekanisme pembayaran denda tilang secara online saat terjaring Operasi Patuh 2025. 

4. Bayar tilang via Internet Banking

- Login pada alamat Internet Banking BRI

- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Masukkan password dan mToken

- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

Rekomendasi Untuk Anda

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. EDC BRI

- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

- Swipe kartu Debit BRI Anda

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan PIN

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas