Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 mulai 14-27 Juli 2025. Berikut cara membayar denda tilang jika terjaring dalam Operasi Patuh 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025
Warta Kota/Nur Ichsan
BAYAR DENDA TILANG - Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Berikut mekanisme pembayaran denda tilang secara online saat terjaring Operasi Patuh 2025. 

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Rekomendasi Untuk Anda

3. Bayar tilang via Mobile Banking

- Login aplikasi BRImo

- Pilih Menu > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas