Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menanti Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula Hari ini 

Setelah lima bulan persidangan sejak Maret 2025, kini Jumat 18 Juli 2025 PN Tipikor Jakarta bakal bacakan vonis untuk Tom Lembong.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menanti Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula Hari ini 
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha/Dok Tribunnews
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (9/7/2025) beragendakan pledoi dari terdakwa Tom Lembong. Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/7/2025). Sidang beragenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang vonis Tom Lembong pada Jumat 18 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong bakal menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025) hari ini.

Vonis terhadap pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 ini dibacakan setelah proses persidangan yang panjang selama lima bulan di PN Tipikor Jakarta.

"Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Sebelumnya sidang perdana digelar Kamis (6/3/2025) silam di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.

Untuk diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan terjadi periode 2015-2016.

Baca juga: Beberkan Dua Bukti Vital, Hotman Paris Sebut Tom Lembong Layak Bebas

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu. 

Angka kerugian negara tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Dalam perkara ini Tom Lembong suami dari Franciska Wihardja juga didakwa memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

 

Dua Pernyataan Tom Lembong soal Sidang Vonisnya

1. Dunia Penuh dengan Ketidakpastian, Tom Lembong Siap Dengarkan Vonis Hakim

Tom Lembong angkat bicara soal sidang putusan perkara yang ia hadapi Jumat (18/7/2025) ini.

Lulusan Universitas Harvard Amerika Serikat ini mengatakan dengan dunia yang penuh dengan ketidakpastian. Ia siap untuk semua skenario.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas