Menanti Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula Hari ini
Setelah lima bulan persidangan sejak Maret 2025, kini Jumat 18 Juli 2025 PN Tipikor Jakarta bakal bacakan vonis untuk Tom Lembong.
Penulis:
Theresia Felisiani
"Karena kalau masih tetap suasana abu, debu, asap, kabut, dan berisik, maka akan sulit untuk dapat mewujudkan keadilan melalui proses nurani yang tenang dan dalam," jelasnya.
Itulah kenapa, kata Tom Lembong ia mengajak semua pihak untuk masuk ke dalam sebuah masa.
"Dimana kita hanya mengedepankan fakta, realita, dan logika objektif," ujarnya.
Kejagung Tersangkakan Tom Lembong dan 10 Orang Lainnya
Dalam perkara ini Tom Lembong dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Adapun, 10 orang itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Rocky Gerung Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Harusnya Prabowo Kasih Sinyal Keadilan
Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun, berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp400 miliar.
"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 dan ini sudah final," kata dia.
Peran Tom Lembong
Dijelaskan Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.