Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham
TRIBUNNEWS/Rahmat Fajar
MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Mahfud MD menyebut, banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.

Diketahui, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum juga disahkan menjadi UU oleh DPR RI.

UU ini mengatur agar perampasan aset tidak selalu harus menunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (non-conviction based), terutama dalam kondisi seperti pelaku kabur, hilang, atau belum ditemukan.

"Saya mengikuti diskusi perampasan aset ini, banyak orang yang berkomentar tapi belum tahu," ungkap Mahfud MD dalam siniar bersama Denny Sumargo yang diunggah di kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Kamis (11/9/2025).

"Misalnya mengatakan, bahaya tuh Undang-Undang Perampasan Aset. Harta Anda hanya karena Anda dicurigai bisa dirampas," sambungnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, perampasan aset dalam tindak pidana tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, penyidik maupun polisi tidak memiliki kewenangan merampas aset, melainkan harus melalui putusan pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Misalnya ini ada tindak pidana misalnya ya, rumah ini diindikasikan tindak pidana. Mas Denny pergi entah ke mana, ini rampas dulu biar dia pulang."

"Tetapi perampasan aset ini bukan dirampas oleh polisi. Bukan. Itu pengadilan yang mutus," ungkap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, perampasan aset diusulkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung.

Kemudian, Kejaksaan Agung akan meminta kepada Ketua Pengadilan untuk merampas aset itu.

"Enggak bisa langsung dirampas gitu. Nah, pidananya ya tersangkanya dicari, (dilakukan) beriringan," jelasnya.

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Ujian Serius Komitmen DPR Melawan KKN

Mahfud mengatakan, ada tindak pidana yang mana orang yang dicurigai belum ketemu, namun hartanya sudah dibagi-bagi dan bersertifikat.

"Banyak (yang seperti ini), kayak BLBI (kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) ini. Jadi dia melakukan tindak pidana gitu ya, lalu mengambil rumah misalnya milik masyarakat karena, tindakan pelanggar pidananya nih rumah diambil lalu dia sertifikatkan atas nama orang lain."

"Padahal ini harus dirampas lagi kan oleh negara. Tapi ini yang menyertifikatkan ini pelaku pidananya lari gak ketemu.  Kan tidak boleh kalau tidak ada Undang-Undang Perampasan Aset," jelas Mahfud MD.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas