Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Rinciannya

Keputusan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penetapan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Rinciannya
Freepik
ILUSTRASI KALENDER - Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.  Keputusan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penetapan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. 

Keputusan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penetapan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca juga: Hari Libur Nasional Tanggal Merah di Kalender Bulan September 2025, Ada Satu Kali Long Weekend

"Sebagaimana tadi yang sudah saudara saksikan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026," ujar Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Dalam keputusan tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari.

Baca juga: Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggal-tanggal Pentingnya

Sementara cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari. 

Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

"Kaitannya dengan libur nasional, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, kebijakan cuti bersama diputuskan melalui keputusan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

"Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, dimana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari," jelasnya.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Bertepatan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2026:

- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Sementara itu, cuti bersama tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

- 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha 1447 H
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas