Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presiden Prabowo Kirim Surpres Revisi UU BUMN ke DPR

Prabowo mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Presiden Prabowo Kirim Surpres Revisi UU BUMN ke DPR
Tim Media Presiden
SURPRES RUU BUMN - Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) adalah perubahan besar terhadap kerangka hukum pengelolaan BUMN di Indonesia, yang disahkan pada 24 Februari 2025 melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. 

Baca juga: Pamit dari Kementerian BUMN, Erick Thohir: Saya Masa Lalu, Pak Dony Masa Depan

Revisi ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003, dan kini sedang diajukan kembali untuk perubahan keempat oleh Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat. 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.

Namun, belakangan kabar revisi UU tersebut kembali mencuat.

Rencananya BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara, sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.

Adapun rapat paripurna kali ini dihadiri 293 anggota dewan. Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani.

Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas