Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Dukung Pembekuan TikTok, Tapi Ingat UMKM Jangan Jadi Korban

Pemerintah resmi membekukan izin TikTok. DPR dukung langkah tegas, tapi beri peringatan: jutaan UMKM bergantung pada platform ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in DPR Dukung Pembekuan TikTok, Tapi Ingat UMKM Jangan Jadi Korban
Tribunnews.com/AI
PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol). 

Tiga alasan tambahan:

  • Dalih kebijakan internal untuk menolak permintaan pemerintah
  • Pelanggaran terhadap Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1)
  • Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja

Status Aplikasi Masih Bisa Diakses

Meski izin dibekukan, TikTok masih bisa diakses oleh pengguna di Indonesia. Pada Jumat (3/10/2025) pukul 16.52 WIB, Tribunnews melakukan uji akses dan aplikasi berjalan normal.

Pembekuan ini merupakan bentuk peringatan administratif. Jika TikTok tidak segera memenuhi kewajiban, sanksi lanjutan dapat diterapkan, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas