Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas Terhadap Mafia Tanah

Kalangan akademisi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk menunjukkan keberanian dalam memproses hukum

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas Terhadap Mafia Tanah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI MAFIA TANAH - Massa melakukan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/10/2022). Aksi tersebut untuk menuntut MA untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Mafia tanah adalah kelompok atau jaringan yang secara sistematis dan terorganisir melakukan pengambilalihan tanah secara ilegal dengan berbagai modus curang. 

Praktik culas ini biasanya melibatkan oknum dari berbagai profesi: notaris, pejabat desa, hingga aparat hukum.

Mereka melakukan praktik curang demi memanipulasi dokumen dan status kepemilikan tanah. 

Bagaimana modusnya? 

• Pemalsuan dokumen: Sertifikat tanah, akta jual beli, surat waris, dan dokumen legal lainnya dipalsukan agar terlihat sah.

• Manipulasi data kepemilikan: Mengubah nama pemilik tanah tanpa sepengetahuan pemilik asli.

• Gugatan fiktif: Mengajukan gugatan hukum dengan logika yang tampak masuk akal untuk merebut tanah secara legal.

Rekomendasi Untuk Anda

• Kolusi dengan oknum pejabat: Melibatkan aparat desa, PPAT, atau pegawai BPN untuk meloloskan proses ilegal.

• Pendudukan fisik: Kadang menggunakan preman untuk menduduki lahan secara paksa

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas