Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas Terhadap Mafia Tanah
Kalangan akademisi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk menunjukkan keberanian dalam memproses hukum
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Mafia tanah adalah kelompok atau jaringan yang secara sistematis dan terorganisir melakukan pengambilalihan tanah secara ilegal dengan berbagai modus curang.
Praktik culas ini biasanya melibatkan oknum dari berbagai profesi: notaris, pejabat desa, hingga aparat hukum.
Mereka melakukan praktik curang demi memanipulasi dokumen dan status kepemilikan tanah.
Bagaimana modusnya?
• Pemalsuan dokumen: Sertifikat tanah, akta jual beli, surat waris, dan dokumen legal lainnya dipalsukan agar terlihat sah.
• Manipulasi data kepemilikan: Mengubah nama pemilik tanah tanpa sepengetahuan pemilik asli.
• Gugatan fiktif: Mengajukan gugatan hukum dengan logika yang tampak masuk akal untuk merebut tanah secara legal.
• Kolusi dengan oknum pejabat: Melibatkan aparat desa, PPAT, atau pegawai BPN untuk meloloskan proses ilegal.
• Pendudukan fisik: Kadang menggunakan preman untuk menduduki lahan secara paksa