Moratorium Cukai Rokok Tiga Tahun Selamatkan Industri Hasil Tembakau
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 menuai apresiasi dari kalangan petani.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Keputusan Menteri Keuangan Purbaya tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 menuai apresiasi dari kalangan petani.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang tengah menghadapi tekanan berat.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan nasib petani tembakau di lapangan.
Baca juga: Wali Kota Blitar Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ke 241 Pekerja SKT Sampoerna
“Salah satu upaya menyelamatkan industri tembakau saat ini adalah dengan tidak menaikkan cukai terlebih dahulu. Penjualan rokok sedang tidak baik-baik saja dan rokok ilegal merajalela, sehingga kebijakan cukai ini perlu diperbaiki,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Mudi, serapan tembakau oleh pabrikan terus menurun akibat tekanan pasar dan kebijakan fiskal yang belum berpihak pada petani.
Dengan adanya kebijakan menahan kenaikan cukai, diharapkan keseimbangan rantai industri tembakau dapat terjaga.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mau mendengar semua pihak — baik dari sisi petani, pengusaha, maupun dari sektor kesehatan. Jangan hanya dilihat dari satu sisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mudi mendukung wacana moratorium kenaikan tarif cukai selama tiga tahun ke depan sebagai langkah jangka menengah untuk menstabilkan industri.
“Usulan stakeholder pertembakauan adalah tidak menaikkan cukai rokok dalam tiga tahun ke depan,” tambahnya.
Pandangan senada disampaikan oleh ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, yang menilai keputusan Menteri Keuangan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha.
Baca juga: Setoran Bea Cukai Tembus Rp 109,1 T, Sri Mulyani: Turun 7,8 Persen Dipengaruhi Cukai Hasil Tembakau
Menurutnya, industri tembakau membutuhkan kepastian regulasi setelah menghadapi kenaikan cukai berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir.
Tauhid juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang menggerus potensi penerimaan negara.
“Rokok ilegal itu jumlahnya signifikan. Kalau misalnya 5 persen saja dari total 300 miliar batang, berarti sekitar 15 miliar batang rokok ilegal beredar. Potensi kerugian negara bisa mencapai Rp15 triliun,” jelasnya.
Ia menilai, moratorium cukai selama tiga tahun akan memberi ruang bagi industri tembakau untuk melakukan penyesuaian dan pemulihan.
“Kenaikan tarif yang terlalu tinggi justru bisa menekan industri dan membuat penerimaan negara berkurang. Jadi, untuk sementara, kebijakan menahan tarif ini langkah yang realistis,” ujar Tauhid.
Baca tanpa iklan