Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Program Magang Nasional Mulai 20 Oktober, Sasar 20.000 Peserta, Seskab Teddy: Nanti Langsung Bekerja

Program Magang Nasional tahap pertama akan dimulai pada 20 Oktober 2025 mendatang, menyasar 20 ribu peserta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Program Magang Nasional Mulai 20 Oktober, Sasar 20.000 Peserta, Seskab Teddy: Nanti Langsung Bekerja
Tribunnews.com/Handout
SEKOLAH RAKYAT - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menghadiri Pembekalan Nasional Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2025). Seskab Teddy mengatakan, Program Magang Nasional tahap pertama akan dimulai pada 20 Oktober 2025 mendatang, menyasar 20 ribu peserta. 

Pada program Magang Nasional 2025 tahap pertama, Kemnaker menyediakan kuota awal untuk 20 ribu fresh graduate.

Selama 6 bulan pemagangan, peserta magang akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta setiap bulan.

Upah akan dibayarkan pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).

Selain uang saku, peserta magang memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM).

Peserta magang juga mendapatkan pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh.

Sementara bagi perusahaan, selaku penyelenggara pemagangan, harus terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) pada akun SIAPkerja Kemnaker.

Perusahaan harus melakukan proses rekrutmen calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Proses dan hasil rekrutmen peserta pemagangan disampaikan ke Ditjen Binalavotas Kemnaker, " ucap Sunardi.

Adapun pelaksanaan program pemagangan berdasarkan perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta dan perusahaan wajib menyediakan mentor dan perjanjian pemagangan yang mencakup ketentuan hari kerja. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Endrapta Ibrahim Pramudhiaz, Rizki Sandi Saputra)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas