Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penampakan Anak Riza Chalid Jalani Sidang Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun

Anak raja minyak Mohammad Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yakni Kerry Adrianto Riza hadir di persidangan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Penampakan Anak Riza Chalid Jalani Sidang Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Anak raja minyak Mohammad Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yakni Kerry Adrianto Riza (Kanan) mengikuti sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). 

Ringkasan

  • Sidang korupsi Anak Riza Chalid digelar di PN Jakpus
  • Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 285 triliun
  • Ada 5 tersangka yang akan disidang hari ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini bakal melaksanakan sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025.

"Perkara kasus Pertamina dengan agenda pembacaan dakwaan (kluster swasta)," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Anak raja minyak Mohammad Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yakni Kerry Adrianto Riza hadir di persidangan.

Lima tersangka akan menjalani sidang dakwaan hari ini.

Lima tersangka itu yakni:

  1. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
  2. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
  3. Anak raja minyak Mohammad Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yakni Kerry Adrianto Riza
  4. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
  5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dalam perkara rugikan keuangan negara Rp285 triliun ini para tersangka dinilai melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM.

Rekomendasi Untuk Anda

Serta pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

Mereka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus Riza Chalid

Raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) saat ini sudah berstatus tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Ada dua peran sentral Riza Chalid dalam kasus ini.

Pertama, Riza Chalid berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Dalam kasus ini, dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.

Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerja sama tersebut.

Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas