Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Sebut Gugatan Uji Materiil UU Tipikor oleh Eks Napi Adelin Lis Ekspresi Ketidakpuasan

Polri menilai uji materiil yang dimohonkan mantan narapidana kasus korupsi terkait pembakalan liar Adelin Lis ke Mahkamah Konstitusi kurang tepat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Polri Sebut Gugatan Uji Materiil UU Tipikor oleh Eks Napi Adelin Lis Ekspresi Ketidakpuasan
Tribunnews.com/Gita
UJI MATERI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan Pemohon Adelin Lis pada Senin (13/10/2025) di Gedung MK Jakarta. Perwakilan Polri, Brigjen Pol Veris Septiansyah, saat membacakan keterangan resmi Polri sebagai Pihak Terkait dalam sidang perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Adelin Lis. (Gita Irawan/Tribunnews.com). 

Ketiga, menyasar norma bersifat umum abstrak dan preventif yang justru sangat penting bagi keberlangsungan sistem pemberantasan tidak pidana korupsi yang efektif dan konsisten.

"Keempat, bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negatif legislator dalam pengujian undang-undang untuk membuat norma baru sebagaimana petitum permohonan pemohon," pungkasnya.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi dan kuasa hukum Adelin Lis yakni Deni Daniel.

Siapakah Adelin Lis?

Adelin Lis adalah pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1970 hingga 2006.

Adelin sebelumnya divonis bersalah oleh MA dalam kasus korupsi terkait pembalakan liar hutan di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara pada 2008 silam. 

Adelin Lis lalu dibebaskan pada 6 September 2025 setelah sempat menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan dan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp150 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Juga diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Adelin, menyebut dalam Putusan MA Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 kliennya dijerat dengan UU Tipikor pada sidang pendahuluan.

Padahal menurut kuasa hukum Adelin, perbuatan kliennya terkait kewajiban sektor kehutanan seperti Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

Menurut pemohon, unsur “merugikan keuangan negara” dipaksakan melalui Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, padahal seharusnya perkara Adelin diatur dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Pemohon juga menilai tanpa adanya klausul tegas dalam UU Kehutanan, penerapan Pasal 14 UU Tipikor menjadi berlebihan dan bertentangan dengan asas systematische specialiteit.

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas