Sidang Perdana Perkara Minyak Mentah, Kejagung Diminta Panggil Pemilik 13 Perusahaan
Selain individu terdakwa, sebanyak 13 perusahaan lokal disebut ikut diuntungkan dalam transaksi penjualan BBM non-subsidi tersebut.
Tayang:
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
istimewa
KASUS MINYAK MENTAH - Pengamat Hukum dan Pembangunan nasional Hardjuno Wiwoho menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera memanggil pemilik dan pengurus 13 perusahaan nasional yang disebut di dalam dakwaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang senilai Rp285 triliun, menyusul penetapan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam jaringan besar tata kelola minyak tersebut.
“Langkah Kejagung sudah tepat dengan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tapi proses bersih-bersih tidak boleh berhenti di situ. Pemeriksaan terhadap korporasi yang diuntungkan harus dilakukan agar publik percaya penegakan hukum di sektor energi tidak tebang pilih,” ujar Hardjuno.
Ia menilai sidang kasus ini menjadi momentum reformasi tata kelola energi nasional yang selama ini lemah dalam transparansi dan akuntabilitas.
“Kasus Rp285 triliun ini bukan sekadar perkara pidana, tapi ujian moral dan kelembagaan. Negara harus hadir secara penuh untuk menutup ruang rente, kolusi, dan praktik main harga,” pungkasnya.
Berita Populer
Berita Terkini