Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPI Jatuhkan Sanksi Penghentian Penayangan Program 'Xpose Uncersored' di Trans7 

Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans 7.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPI Jatuhkan Sanksi Penghentian Penayangan Program 'Xpose Uncersored' di Trans7 
dokumentasi KPI Pusat/Agung Rachmadiansyah
SANKSI KPI PUSAT KE TRANS7 - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan stasiun televisi Trans 7. Sanksi terhadap Trans7 diumumkan langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Selasa malam, 14 Oktober 2025. 

Ringkasan Berita:Ringkasan Artikel:
  • Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans 7.
  • Sanksi terhadap Trans7 diumumkan langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Selasa malam, 14 Oktober 2025.
  • KPI juga memanggil Trans 7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan stasiun televisi Trans 7.

KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, serta Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a).

Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau  kehidupan sosial ekonomi.

Sedangkan pada ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan.

Secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sanksi terhadap Trans7 diumumkan langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Selasa malam, 14 Oktober 2025.

Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para Kyai pimpinan pondok pesantren.

KPI juga memanggil Trans 7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut.

Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri.

Secara khusus Ubaidillah mengatakan, Kyai dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut.  

“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya.

Xpose Uncensored dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.

Baca juga: Alumni Pesantren Lirboyo Terima Permintaan Maaf Trans7, tapi Tetap Minta KPI-Dewan Pers Investigasi

“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia, termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya." 

"Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas