Dana TKD Dipangkas, Anggota DPR Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Bersinergi
Menurut Azis, penurunan pos TKD dalam RAPBN 2026 harus dipahami dalam konteks pergeseran strategi fiskal.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, meminta pemerintah untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah menyusul pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dana TKD (Transfer ke Daerah) adalah dana dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan layanan publik, dan mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah.
Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan dana TKD sebesar Rp693 triliun, naik dari usulan awal Rp649,99 triliun.
Namun, jumlah ini lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun, sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran
Menurut Azis, penurunan pos TKD dalam RAPBN 2026 harus dipahami dalam konteks pergeseran strategi fiskal.
Ia mengatakan, banyak program kementerian dan lembaga kini dirancang langsung menyasar ke daerah melalui mekanisme sektoral.
Artinya, kata Azis, pembangunan daerah tidak lagi semata bergantung pada besaran transfer fiskal, melainkan pada sinergi antara program pusat dan kebutuhan regional di lapangan.
"Dalam konteks ini, saya menilai penting adanya koordinasi lintas sektor yang kuat. Sinergi pembangunan antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah bukan lagi sekadar jargon, melainkan kebutuhan struktural agar pembangunan berjalan efektif dan merata," kata Azis kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Azis Subekti adalah Anggota DPR RI sejak 4 Februari 2025, menggantikan Prasetyo Hadi yang diangkat sebagai Menteri Sekretaris Negara.
Ia duduk sebagai legislator mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VI dari Fraksi Partai Gerindra.
Azis berharap agar tak ada daerah yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pembayaran gaji pegawai, pembiayaan operasional pemerintahan, maupun pelayanan publik.
Oleh karena itu, Azis mendorong agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memainkan peran sentral sebagai fasilitator utama koordinasi pembangunan pusat dan daerah.
"Kemendagri harus menjadi penghubung aktif antara kementerian teknis dan pemerintah daerah, menyelaraskan prioritas pembangunan, serta memastikan setiap program nasional memiliki relevansi nyata terhadap kebutuhan masyarakat di daerah," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemangkasan TKD bukan bentuk resentralisasi fiskal, melainkan bagian dari strategi untuk memperbesar dampak program nasional di daerah.
Namun demikian, ia mengingatkan risiko yang ditimbulkan, terutama bagi daerah berkapasitas fiskal rendah.
Baca tanpa iklan