Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Penyidik Kejagung Segera Gelar Rapat dengan Interpol di Lyon, Bahas Pengajuan Red Notice Riza Chalid

Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengajuan red notice terhadap buronan Riza Chalid.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penyidik Kejagung Segera Gelar Rapat dengan Interpol di Lyon, Bahas Pengajuan Red Notice Riza Chalid
Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung Siapkan Paparan ke Interpol di Prancis
  • Riza Chalid Resmi Jadi Buronan dan Tersangka TPPU
  • Kejagung Telusuri Aset dan Keterlibatan Pihak Lain

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengajuan red notice terhadap buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina persero, Subholding dan KKKS periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Anang Supriatna menerangkan, dalam waktu dekat ini penyidik akan memaparkan hasil penyidikan kasus minyak mentah yang melibatkan Riza Chalid kepada Interpol di Lyon, Perancis.

Kata Anang paparan itu dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut pengajuan red notice yang pihaknya layangkan untuk mengejar raja minyak tersebut.

"Dalam waktu dekat kalau gak salah sudah diproses di Interpol di Lyon. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada sejenis paparan lah kitanya dengan (Interpol) di Lyon," kata Anang kepada wartawan, Jum'at (17/10/2025).

Tak hanya itu, nantinya dijelaskan Anang, penyidik juga akan didampingi oleh National Central Bereau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri selaku Interpol perwakilan Indonesia.

"Iya nanti dari pihak Interpol dan juga nanti dilibatkan pihak penyidik," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu Anang juga menanggapi perihal lamanya penerbitan red notice untuk mengejar Riza Chalid.

Menurut dia, pihak interpol saat ini masih terus mempelajari latarbelakang kasus tersebut termasuk apakah ada unsur politis di dalamnya.

Namun dirinya memastikan, bahwa pengejaran terhadap Riza Chalid ini dilakukan murni karena adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) tersebut.

"Dari sana kan mempelajari dulu seperti apa (kasusnya). Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa, (namun) ini kan enggak (ada unsur politik), ini murni tindak pidana," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina persero, Subholding dan KKKS.

Usai diterbitkannya DPO ini, Riza Chalid pun kini resmi jadi salah satu buronan yang paling dicari oleh Korps Adhyaksa.

"Sudah. Terhadap MRC penyidik pada Gedung Bundar (sebutan Gedung Jampidsus Kejagung) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

Selain itu dimasukannya Riza Chalid ke dalam DPO ini karena yang bersangkutan kata Anang juga selalu mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejagung.

Tak hanya itu setelah adanya status DPO, Kejagung pun tengah mempersiapkan penerbitan Red notice untuk memburu ayah kandung dari tersangka M. Kerry Andrianto Riza tersebut.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas