Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bahlil Tidak Tahu Kader Golkar Laporkan Akun Pembuat Meme Dirinya ke Polisi

Sedek membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar konten yang menyerang Bahlil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bahlil Tidak Tahu Kader Golkar Laporkan Akun Pembuat Meme Dirinya ke Polisi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
BAHLIL KADER GOLKAR - Ketua Umum Partai Golongan Karya atau Golkar, Bahlil Lahadalia, tak mengetahui adanya laporan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan meme yang menyerangnya.  /Foto.dok 

Ringkasan Berita:
  • Kader Golkar melaporkan beberapa akun media sosial yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat Bahlil
  • Bahlil tidak tahu ada kadernya melapor ke polisi soal meme yang menyerang dirinya
  • APMG juga sudah memberikan somasi sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengklaim tak mengetahui adanya laporan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan meme yang menyerangnya. 

"Oh saya enggak tahu. Nanti cek aja di sana ya," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.

Pada hari yang sama, AMPG mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan beberapa akun media sosial yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat Bahlil.

AMPG adalah organisasi sayap kepemudaan dari Partai Golkar.

Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta menegaskan ihwal laporan ini akibat pemilik akun media sosial yang tidak disebutkan namanya telah merendahkan martabat Bahlil.

"Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia," kata Sedek di Polda Metro Jaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedek membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar konten yang menyerang Bahlil.

Para pemilik akun tersebut disangkakan melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

Pihaknya, kata Sedek, juga sudah memberikan somasi sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Sebelum kami melakukan laporan ini, terhadap konten-konten itu kami sudah melakukan somasi, beberapa akun yang kooperatif dan sudah men-take down unggahannya," ujarnya. 

Namun, masih ada beberapa akun yang belum menarik gambar meme tersebut. Sedikitnya ada lima hingga tujuh akun yang dilaporkan dalam tahap awal ini. 

Jumlah itu masih bisa bertambah sebab pihaknya masih menelusuri akun-akun lain yang turut menyebarkan konten serupa.

"Ada yang menulis 'wudhu pakai bensin', ada yang melempar jumrah dengan batu bara, ada juga yang membenarkan penyerangan secara fisik terhadap beliau," ucap Sedek.

Sedek tidak menyampaikan nama akun-akun dan siapa pemiliknya kepada publik. Hal itu sepenuhnya diserahkan kepeda penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.

"Semuanya sudah kami serahkan secara resmi ke penyidik dalam bentuk bukti tangkapan layar, identitas akun, dan sebagainya," ucapnya. 

Sementara itu, laporan serupa juga disampaikan oleh kader DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) ke Bareskrim Polri di hari yang sama.

 

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas