Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Uang Negara Rp 13,2 T Berhasil Dikembalikan, Hardjuno Nilai Prabowo dan Kejagung Tidak Main-main

Penyerahan uang triliunan rupiah itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Uang Negara Rp 13,2 T Berhasil Dikembalikan, Hardjuno Nilai Prabowo dan Kejagung Tidak Main-main
ist
KASUS CPO - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, sikapi Presiden RI Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung yang berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 13,2 triliun dari kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. 

Ringkasan Berita:
  • Hardjuno sikapi langkah presiden dan kejaksaan agung berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 13,2 triliun dari kasus CPO
  • Keberhasilan ini bisa dilihat sebagai salah satu hasil dari kerja sistemik lembaga hukum 
  • Penyerahan uang triliunan rupiah itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 13,2 triliun dari kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. 

Menurut Hardjuno, keberhasilan ini bisa dilihat sebagai salah satu hasil dari kerja sistemik lembaga hukum yang mendapat dukungan penuh dari kepemimpinan nasional yang harus dilihat dengan jernih sebagai fakta. 

Baca juga: Uang Sitaan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO Akan Dipakai Prabowo untuk Tambah Dana Beasiswa LPDP

“Selama ini saya keras, kritis, dan akan selalu begitu. Tapi kalau ada capaian seperti ini, saya pun dukung. Ini momentum penting, statement Presiden jelas, arahnya jelas, dan harus kita dukung. Presiden harus membuktikan terus setiap hari bahwa apa yang dia katakan akan menjadi kenyataan rakyat Indonesia yakni negara tanpa korupsi,” ujar Hardjuno di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp 13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara. 

Penyerahan uang triliunan rupiah itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.

Dalam kasus ini, tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Korupsi Kejam

Hardjuno yang juga kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menilai pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus korupsi CPO sebagai tindakan “kejam, murni serakah atau bahkan subversi ekonomi” mencerminkan kesadaran yang dalam akan bahaya korupsi terhadap kedaulatan bangsa. 

“Pernyataan itu saya kira bukan hanya emosional tetapi sangat substansial. Presiden dalam statement itu menempatkan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap struktur ekonomi nasional,” kata Hardjuno.

Lebih jauh, Hardjuno menilai langkah ini sebagai sinyal bahwa pemerintah menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. 

“Ketegasan seperti ini mengirim pesan jelas kepada dunia usaha bahwa keuntungan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Negara hadir untuk melindungi publik,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejagung yang mampu memulihkan kerugian negara dalam jumlah besar. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas