Rp17 Triliun Menguap di Judi Online, 603 Ribu Penerima Bansos Terlibat
Nilai deposit judi online di Indonesia mencapai Rp17 triliun hanya dalam enam bulan pertama 2025.
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Nilai deposit judi online di Indonesia mencapai Rp17 triliun hanya dalam enam bulan pertama 2025.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari masifnya praktik ilegal yang kini merambah berbagai lapisan masyarakat—termasuk penerima bantuan sosial.
Erika, Kabid Perlindungan Data pada Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengatakan, 70 persen pemain judi daring berpenghasilan di bawah Rp5 juta, dan sebagian adalah penerima bansos.
“Juli 2025, sebanyak 603 ribu penerima bansos diketahui terlibat dalam aktivitas judi daring, dan bantuan mereka dihentikan,” ungkap Erika, dalam forum diskusi bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring, Selasa (21/10/2025).
Ia menilai persoalan judi daring kini juga terkait keamanan nasional.
“Rantai operasinya kompleks, dari pendaftaran domain massal hingga transaksi lintas negara menggunakan e-wallet, QRIS, bahkan kripto,” jelasnya.
Baca juga: Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah, Perang Melawan Judi Online Harus Diimbangi Edukasi Publik
Kemenko Polkam kini mendorong grand strategy pemberantasan judi daring dari tiga lapis.
Yakni pemutusan domain dan hosting di hulu, patroli siber kolaboratif di tengah, hingga interdiksi finansial di hilir.
“Pendekatannya harus pentahelix, melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat,” tegas Erika.
Erika juga mengapresiasi salah satu perusahan dompet digital, DANA, yang secara konsisten berperan aktif dalam memerangi praktik perjudian daring serta aktif berkolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik perjudian daring.
Sementara itu Komdigi mencatat, nilai deposit judi online pada semester pertama 2025 sudah mencapai Rp17 triliun.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyebut bahwa pihaknya telah menangani lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring.
Namun, fenomena ini terus berevolusi.
“Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” ujarnya.
Kerugian akibat judi daring tak hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial.
Baca tanpa iklan