Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rp17 Triliun Menguap di Judi Online, 603 Ribu Penerima Bansos Terlibat

Nilai deposit judi online di Indonesia mencapai Rp17 triliun hanya dalam enam bulan pertama 2025. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Rp17 Triliun Menguap di Judi Online, 603 Ribu Penerima Bansos Terlibat
HANDOUT
Forum diskusi bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring, yang digelar di Jakarta, Selasa (21/10/2025). 

“Praktik ini menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda,” tambah Safriansyah.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran transaksi judi online di Indonesia sejak 2017 hingga kuartal I 2025 telah mencapai Rp927 triliun. 

Angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak lagi berskala kecil, melainkan sudah menjadi fenomena sistemik yang menembus berbagai lapisan masyarakat.

Deputi PPATK Danang Tri Hartono menyebut praktik ini sebagai “silent killer” ekonomi nasional.

“Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi. Karena itu, diplomasi multilateral antarnegara sangat penting,” tegas Danang.

Di sisi lain, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kerap disalahkan atas maraknya transaksi judi daring. 

Padahal, menurut Direktur Strategi Komdigi Muchtarul Huda, layanan keuangan berada di hilir dan justru bisa menjadi mitra penting dalam pencegahan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kita butuh AI-based detection system, integrasi database lintas instansi, serta kerja sama internasional,” ujarnya.

Fransiska Oei dari Perbanas menambahkan, industri keuangan telah memperkuat deteksi terhadap rekening mencurigakan dan mendukung integrasi data lintas otoritas. 

“Transaksi digital adalah tulang punggung ekonomi masa depan. Kami berkomitmen menjaga sistem tetap aman dan beretika,” katanya.

Sementara itu, Polri mencatat penyitaan aset senilai Rp925 miliar dari jaringan judi daring sepanjang 2024–2025. 

AKBP Alvie Granito Pandhita mengungkap, ada pekerja Indonesia yang direkrut untuk mengoperasikan situs judi di luar negeri, namun berujung pada eksploitasi.

Syarif Lumintarjo dari APJII menyoroti paradoks teknologi. 

“Dulu judi dilakukan offline, sekarang online. Teknologi mempercepat perilaku negatif,” ujarnya.

Forum diskusi ini digelar oleh Katadata dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dihadiri oleh regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri keuangan, dan asosiasi internet.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas