Bea Cukai Gelar 22.064 Penindakan dengan Nilai Barang Mencapai Rp6,8 Triliun
Bea Cukai juga mengoptimalkan penanganan perkara melalui penyidikan dan pengembalian hak keuangan negara menggunakan mekanisme ultimum remedium
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bea Cukai melaksanakan 22.064 penindakan hingga September tahun 2025 dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 22 persen.
Namun, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24 persen atau setara Rp1,3 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas penindakan dan efektivitas pengawasan yang semakin baik.
“Peningkatan nilai penindakan mencerminkan pengawasan yang lebih berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi negara. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi, agar setiap langkah pengawasan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Aceh, Rabu (22/10/2025).
Selain penindakan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penanganan perkara melalui penyidikan dan pengembalian hak keuangan negara menggunakan mekanisme ultimum remedium.
Baca juga: Pemkab Bogor Bersama Ditjen Bea Cukai Jabar dan Forkopimda Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Hingga September 2025, telah dilakukan 1.719 kali ultimum remedium dengan nilai Rp181,1 miliar, meningkat hampir 213 persen yoy dibandingkan tahun 2024.
Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum telah melakukan 1.513 penindakan sepanjang 2025 dengan total tegahan mencapai 11,1 ton. Dari hasil pengawasan tersebut, potensi jiwa yang terselamatkan diperkirakan mencapai 30,8 juta orang.
Sejak Juli 2025 Bea Cukai telah membentuk dua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, yang terdiri dari Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan.
Sejak Satgas Pengawasan dibentuk, Bea Cukai telah menghasilkan 6.339 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol.
Penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan 60 kali penyidikan dan pengenaan Sanksi Administrasi atau Ultimum Remidium terhadap 663 kasus dengan total nilai Rp62,32 miliar.
Pengawasan intens juga dilaksanakan terhadap lalu lintas pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah Indonesia. Tercatat telah dilaksanakan 1.403 penindakan dengan nilai mencapai Rp370,09 miliar sejak Juli 2025 hingga saat ini.
Capaian di tingkat nasional tersebut juga tercermin di berbagai wilayah, salah satunya di Aceh yang menjadi fokus utama pengawasan Bea Cukai.
Dengan posisi geografis yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional dan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan serta peredaran narkotika, jajaran Kanwil Bea Cukai Aceh menunjukkan kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang tahun 2025.
Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 665 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada periode 1 Januari s.d. 15 Oktober 2025. Sejak pembentukan Satgas Pengawasan, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 11 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar dan 284 penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang rokok dengan nilai barang Rp5,47 Miliar.