Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi soal Dana Pemda di Bank: BI Jelaskan Beda Data Simpanan APBD
Dedi Mulyadi diketahui sempat menantang Menkeu Purbaya untuk membuka data soal simpanan APBD pemda di bank.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
Sementara itu, Dedi mengatakan, berdasarkan hasil penjelasan BI, APBD Pemprov Jabar di bank bukan sebanyak Rp4,1 triliun, melainkan Rp2,4 triliun.
APBD itu juga disebutkan tersimpan dalam bentuk giro, bukan deposito.
"Tidak ada, apalagi angkanya Rp4,1 triliun, yang ada hari ini hanya Rp2,4 triliun," ungkap Dedi setelah bertemu pihak BI, Rabu.
"Tidak ada lagi kecurigaan, khususnya Provinsi Jawa Barat menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk mendapatkan keuntungannya sehingga program pembangunannya terhambat, itu tidak ada," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, berdasarkan laporan per 30 September 2025, kas daerah Jawa Barat mencapai Rp3,8 triliun.
Tetapi, angka itu turun menjadi Rp2,4 triliun per 22 Oktober 2025, sebab telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, termasuk gaji pegawai hingga biaya operasional.
"Uang Rp3,8 triliun ini hari ini sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, bayar listrik, air, dan pegawai outsourcing," jelas Dedi, masih dari TribunJabar.id.
BI Jelaskan soal Perbedaan Data
BI menjelaskan soal perbedaan data mengenai simpanan APBD di perbankan yang sempat dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat total dana Pemda di perbankan mencapai Rp215 triliun per 17 Oktober 2025, sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan angka Rp233,97 triliun per 15 Oktober 2025.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp18 triliun antara kedua data tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menuturkan data simpanan Pemda diperoleh dari laporan wajib setiap bulannya, dari seluruh kantor bank kepada BI.
Isi laporan tersebut adalah posisi akhir bulan dari masing-masing pelapor.
Ramdan menegaskan, data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website BI.
"Bank Indonesia melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data yang disampaikan. Data posisi simpanan perbankan itu kemudian dipublikasikan secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website resmi Bank Indonesia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Purbaya sempat menyoroti kebiasaan pemda menempatkan dana pada pusat di provinsi, alih-alih daerah.