Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komisi III DPR: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Harus Diikuti Sistem Pengawasan yang Kuat

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Komisi III DPR: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Harus Diikuti Sistem Pengawasan yang Kuat
Kompas.com
GAJI HAKIM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.  

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung kebijakan Presiden yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. 
  • Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan.
  • Kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. 

Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan.

“Kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Legislator PKB itu sepakat dengan pandangan Prabowo. Namun, dia menyebut integritas hakim ditentukan dari nilai-nilai pribadinya masing-masing.

"Integritas tidak hanya dibentuk oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh sistem nilai, etika, dan penegakan disiplin internal yang konsisten,” kata Abdullah. 

Dia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasian anggaran terkait kebijakan tersebut. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara, serta memastikan bahwa kebijakan serupa tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum lain seperti jaksa, panitera, dan aparat penegak hukum di tingkat bawah yang juga memiliki tanggung jawab besar dalam sistem peradilan," jelasnya.

Abdullah mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji, tetapi membutuhkan penguatan budaya integritas, perbaikan sistem rekrutmen, dan transparansi putusan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat meningkat.

“Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar setiap hakim, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” kata Abdullah.

Diumumkan presiden

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menaikkan gajihakim di seluruh Indonesia hingga 280 persen.

Hal ini sebagai bagian dari langkah memperkuat integritas penegak hukum dan mencegah praktik suap di pengadilan.

“Kami telah menaikkan untuk beberapa hakim sampai 280 persen,” kata Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna Setahun Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Prabowo menegaskan kenaikan gaji besar-besaran ini bukan bentuk keistimewaan, tetapi bagian dari reformasi hukum agar hakim memiliki kesejahteraan dan martabat yang memadai dalam menjalankan tugas menegakkan keadilan.

“Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapa pun. Itu tujuan kita,” ujarnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas