KPK Beri Bocoran Tersangka Korupsi Kuota Haji: Pihak yang Berperan Dalam Proses Diskresi
KPK memberikan bocoran mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Pihak yang berperan dalam proses diskresi kuota haji berpeluang jadi tersangka
- BPK sedang merampungkan penghitungan kerugian negara terkait korupsi kuota haji
- KPK bakal beberkan aliran-aliran uang dari PIHK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bocoran mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Tersangka yang akan diumumkan disebut sebagai pihak yang berperan sentral dalam proses pengambilan diskresi pembagian kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Budi menegaskan, KPK akan mengungkap secara lengkap konstruksi perkara beserta para pihak yang bertanggung jawab.
"Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Secara spesifik, Budi memberi petunjuk bahwa penetapan tersangka akan menyasar pada inti dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Baca juga: Setelah di Jawa Timur, KPK Kini Fokus Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji di DIY
"Termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Bocoran ini merujuk pada pangkal masalah kasus, yakni kebijakan diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Kebijakan itu mengubah alokasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, di mana seharusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga: KPK Bantah Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Terhambat Intervensi Kepolisian
Namun, dalam praktiknya, diskresi tersebut mengubah alokasi menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan inilah yang diduga membuka celah korupsi dan praktik jual beli kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan berjalan simultan antara penyidik KPK dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang merampungkan penghitungan kerugian negara.
"Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi. Artinya kalau jumlah PIHK-nya itu sekitar 400 lebih, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung KN (kerugian negara) ini," tutur Budi.
Pemeriksaan PIHK ini tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan Kalimantan.
Menurut Budi, dari pemeriksaan ratusan PIHK tersebut, penyidik menelusuri bagaimana praktik jual beli kuota terjadi di lapangan, termasuk dugaan adanya aliran dana kepada oknum di Kemenag.