Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Beri Bocoran Tersangka Korupsi Kuota Haji: Pihak yang Berperan Dalam Proses Diskresi

KPK memberikan bocoran mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Beri Bocoran Tersangka Korupsi Kuota Haji: Pihak yang Berperan Dalam Proses Diskresi
Kompas.com/Bayu Pratama S
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK memberikan bocoran mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama. 

"Nantinya secara lengkap (dijelaskan), termasuk bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," ujarnya.

KPK, kata Budi, memandang serius penanganan perkara ini karena menyangkut hajat hidup umat beragama.

"Proses secara simultan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini harapannya kemudian bisa sesegera mungkin melengkapi bukti-bukti untuk proses penyidikan perkara kuota haji ini," katanya.

Modus Jual Beli Kuota

Kasus ini bermula dari dugaan pengkondisian kuota haji khusus yang tidak sesuai prosedur. 

Kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 kursi diduga menjadi objek jual beli oleh oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi travel.

Praktik ini semakin subur karena adanya biro perjalanan yang belum berizin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun tetap bisa memberangkatkan jemaah dengan membeli kuota dari biro lain. 

Kuota tersebut menjadi sangat menarik karena diiming-imingi dapat berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa antre.

Rekomendasi Untuk Anda

Pembagian kuota 50:50 ini sendiri diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun harus tertunda keberangkatannya.

Dalam praktiknya, perusahaan travel diduga menyetor antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta) per kuota kepada oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. 

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti..

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas