Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Tokoh Nasional yang Disebut Tekan Eks Dirut Pertamina soal Perusahaan Riza Chalid adalah Pejabat

Siapa tokoh nasional yang menekan eks Dirut Pertamina agar memperhatikan perusahaan Riza Chalid, belum terungkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 2 Tokoh Nasional yang Disebut Tekan Eks Dirut Pertamina soal Perusahaan Riza Chalid adalah Pejabat
via KOMPAS.com
KASUS MINYAK MENTAH - Foto pengusaha minyak Riza Chalid dan anaknya, Kerry Adiranto Riza. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (27/10/2025), eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, mengaku mendapat tekanan dari dua tokoh nasional agar memperhatikan perusahaan Riza Chalid. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Senin (27/10/2025).
  • Dalam kesempatan itu, Karen mengaku pertama kali kenal anak Riza Chalid, Kerry Adrianto, pada 2014.
  • Ia juga mengaku sempat ditekan dua tokoh nasional untuk memperhatikan perusahaan Riza Chalid.

TRIBUNNEWS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengaku mendapat tekanan dari dua tokoh nasional agar memperhatikan perusahaan pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Tangki Merak, yang juga terafiliasi dengan sang anak Kerry Adrianto Riza.

Hal ini disampaikan Karen ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (27/10/2025).

Karen mengungkapkan, tekanan itu ia dapatkan ketika pertama kali bertemu Kerry pada 2014, dalam sebuah acara di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ia menyebut, Kerry lah yang pertama kali menghampirinya dan memperkenalkan diri sebagai anak dari Riza Chalid.

"Kalau dengan Kerry (kenal) saat antre. Jadi, Saudara Kerry menghampiri saya dan memperkenalkan diri," ungkap Karen, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Diperkenalkan, 'Saya Kerry, putra dari Mohamad Riza (Chalid)'," imbuh dia.

Baca juga: Kronologi Eks Dirut Pertamina Kenal Anak Riza Chalid, Bertemu di Hotel Dharmawangsa, Ditekan 2 Tokoh

Selain Kerry, ada dua tokoh nasional yang menghampiri Karen saat itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Karen, dua tokoh nasional tersebut kala itu menjabat sebagai pejabat pemerintahan.

Keduanya ini juga sempat duduk satu meja bersama Karen.

Saat momen itulah, kata Karen, dua tokoh nasional itu meminta agar perusahaan Kerry, Tangki Merak, diperhatikan.

Namun, selama sidang, identitas dua tokoh itu tidak diungkapkan.

"Bahwa dalam suatu acara pernikahan pejabat yang saya hadiri, yang saya tidak menyebut namanya pada sekitar awal 2014, bertempat di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar Tangki Merak diperhatikan," urai Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Karen.

Tiba-tiba Muncul Perusahaan Riza Chalid

Dalam kesempatan yang sama, Karen Agustiawan mengungkapkan perusahaan Tangki Merak yang terafiliasi dengan Kerry Adrianto dan Riza Chalid, tiba-tiba muncul di perusahaan perencanaan.

Padahal, kata Karen, Pertamina sudah merencanakan untuk mengembangkan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Sambu dan Tanjung Uban, Kepulauan Riau.

Perencanaan itu sudah termuat dalam rencana kerja Pertamina tahun 2013-2014.

"Untuk keandalan suplai dan distribusi tahun 2013 itu adalah pengembangan Pulau Sambu (Kepulauan Riau) yang merupakan milik Pertamina," jelasnya, masih dari Kompas.com.

Pertamina, imbuh Karen, juga telah merencanakan proyek di sejumlah tempat, seperti pengembangan terminal BBM Kotabaru, Kalimantan Selatan; relokasi terminal BBM Tegal, Jawa Tengah; dan pengembangan terminal BBM Bau-bau, Sulawesi Tenggara.

Namun, saat itu, tiba-tiba muncul perusahaan Tangki Merak.

Karen pun mengaku sempat menanyakan apakah adanya nama Tangki Merak dalam perencanaan, sudah tata kerja organisasi (TKO) atau belum.

"Tiba-tiba Merak keluar (di perencanaan), makanya saya nanya, ini sudah sesuai tata kerja organisasi (TKO), apa belum," kata dia.

Meski demikian, Karen mengaku tidak tahu proses penyewaan terminal BBM Tangki Merak oleh Pertamina.

Hal ini disampaikan Karen ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Kerry, Patra M Zen.

"Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?" tanya kuasa hukum Kerry, Patra M Zen.

"Tidak tahu," jawab Karen.

Karen juga mengaku, tidak tahu Kerry terlibat dalam proses penyewaan tersebut.

"Pak Kerry (terlibat), enggak tahu ya?" cecar Patra. 

"Tidak tahu," kata Karen.

Baca juga: Perusahaan Riza Chalid Ikut Tahap Kajian Pengadaan Terminal BBM Pertamina, Saksi Takut Menegur

 

Saat disinggung mengenai dirinya yang tak tahu Pertamina menyewa tangki BBM dari PT OTM, Karen mengaku ketika itu ia sudah tidak memiliki kewenangan.

Sebab, ketika keputusan penyewaan itu dibuat, Karen sudah mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina.

"Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis," jelas Karen.

Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi.

Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan nilai kontrak senilai Rp2,7 triliun. 

Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengesahkan OE atau HPS, menetapkan pemenang penunjukkan langsung.

"Serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan key term sebagaimana terlampir."

"Keputusan direksi sebagaimana dimaksud pada angka di atas dianggap mulai berlaku sejak 28 April 2014," tutur Karen.

"Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014," imbuhnya.

Karen selanjutnya menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada majelis hakim untuk menjadi barang bukti perkara tersebut.

Sebagai informasi, ada 18 tersangka dalam kasus Pertamina ini dengan enam di antaranya merupakan pihak swasta. Berikut daftarnya:

  1. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  2. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  3. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  4. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  5. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  6. Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
  7. Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  8. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim)
  9. Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak)
  10. Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015)
  11. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
  12. Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain)
  13. Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading PT Pertamina)
  14. Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping)
  15. Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020)
  16. Martin Haendra Nata (PT Trafigura Indra)
  17. Putra Harsono (PT Mahameru Kencana Abadi)
  18. Mohammad Riza Chalid (Beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak)

Dalam kasus ini, Riza dan Kerry mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik mereka.

Hal itu agar bisa PT Olitangking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.com/Shela Octavia)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas