Komisi II DPR Sikapi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD, Singgung Revisi UU MD3
Ketua Komisi II DPR RI menyebut DPR perlu merevisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
Perempuan seringkali terkonsentrasi di komisi-komisi yang berurusan dengan isu sosial, anak, dan pemberdayaan perempuan.
Padahal, semangat kesetaraan gender dalam politik menuntut pemerataan di semua bidang kebijakan.
“Agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik,” kata hakim Saldi Isra.
DPR, lanjut Saldi, dapat menerapkan aturan internal yang tegas seperti Tata Tertib DPR agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya.
Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD maka minimal 30 persen di antaranya adalah perempuan.
“Kedua, fraksi juga mengatur rotasi dan distribusi yang adil, sehingga anggota perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan,” ujar Saldi.
“Tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya. jumlah anggota perempuan di tiap komisi,” tegasnya.
Adapun, berdasarkan putusan ini, keterwakilan perempuan harus ada di setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan AKD.
Diketahui, permohonan ini diregistrasi dengan nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Koalisi Perempuan, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini.
Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2) dan Pasal 157 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Baca tanpa iklan