Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

APMAKI Minta Polisi Tindak Tegas Terkait Dugaan Nampan Palsu MBG

Dugaan pemalsuan pada ompreng tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in APMAKI Minta Polisi Tindak Tegas Terkait Dugaan Nampan Palsu MBG
dok pribadi
NAMPAN PALSU - Sekretaris Jenderal APMAKI, Ardy Susanto, meminta polisi usut tuntas dugaan pemalsuan nampan atau ompreng berlabel palsu di Jakarta Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah dan Polisi diminta usut dugaan nampan alat dapur di Jakarta Utara
  • APMAKI meminta ada sinergi antara Polisi, BGN, MUI dan BSN
  • Polisi masih selidiki dugaan pemalsuan nampan 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Wadah Makan Indonesia (Apmaki) meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar bertindak tegas menuntaskan kasus dugaan pemalsuan nampan atau ompreng berlabel palsu yang baru saja digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Sekretaris Jenderal Apmaki, Ardy Susanto, menegaskan kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran dagang, tetapi juga bisa mencoreng program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“Kita mengapresiasi langkah Kapolres Metro Jakarta Utara, tapi kasus ini perlu ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel. Para pelaku yang diduga terlibat harus ditindak tegas,” ujar Ardy dalam keterangan kepada awak media, Senin (3/11/2025).

Menurut Ardy, dugaan pemalsuan pada ompreng tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan negara. Ia menyoroti adanya indikasi penggunaan label halal palsu dan perubahan label asal barang dari 'Made in China' menjadi 'Made in Indonesia'.

“Dugaan ini sangat berbahaya karena terkait keamanan dan kepastian status halal produk yang digunakan dalam program MBG. Selain melanggar hukum, hal ini juga bisa mengakibatkan kerugian negara, termasuk penghindaran pajak impor,” kata Ardy.

Rekomendasi Untuk Anda

Ardy menambahkan, APMAKI menduga ribuan ompreng tersebut diimpor dari China lalu diberi label baru untuk mempermudah akses distribusi resmi. Karena itu, ia meminta kepolisian bersinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Bea Cukai untuk mengusut tuntas praktik pemalsuan tersebut.

Baca juga: Kepala BGN Sebut Air Jadi Biang Kerok Banyaknya Kasus Keracunan MBG

“Sinergi antarlembaga penting agar kasus ini bisa dibongkar secara menyeluruh. Kami ingin ada pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat, sekaligus pencegahan agar tidak terulang dan mengganggu program MBG,” jelasnya.

Selain merusak citra program pemerintah, kata Ardy, praktik ini juga mencederai pelaku industri dalam negeri yang selama ini memproduksi ompreng sesuai standar.

“APMAKI berkomitmen menyediakan ompreng dan perlengkapan makan yang aman untuk kesehatan, bersertifikat halal, dan memenuhi standar SNI demi kelancaran program MBG di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sebagai mitra strategis BGN, lanjut Ardy, APMAKI siap mendukung penyediaan ompreng yang memenuhi rekomendasi MUI, SNI, dan kebutuhan BGN. “Kami memiliki kapasitas produksi 10 juta set per bulan dan siap meningkatkan kapasitas bila dibutuhkan pemerintah dan BGN,” kata Ardy menegaskan.

Polisi Geledah Ruko

Dikutip dari TribunJakarta, Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki dugaan pemalsuan label asal produk impor pada stok alat dapur berupa nampan yang ditemukan di sebuah ruko kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Ruko milik importir PT LN itu diduga menjadi lokasi penyimpanan alat dapur ilegal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).  

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi mengatakan, salah satu temuan kepolisian dari stok nampan di ruko itu ialah dugaan pemalsuan label.

Hal ini pun tengah diselidiki dan didalami oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas