Besok, Eks Dirut Asabri Adam Damiri akan Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
Dari Lapas Sukamiskin, Adam Damiri tempuh Sidang PK Asabri. Tim hukum klaim tak ada aliran dana pribadi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tim hukum juga menyebut bahwa kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016. Selain itu, tidak ditemukan aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
“Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” tambahnya.
Tim hukum berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa seluruh bukti baru dan mempertimbangkan kehilafan dalam putusan sebelumnya.
“Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” pungkas Deolipa.
Baca tanpa iklan