Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Soal Redenominasi Rupiah: Dampak Inflasinya Luar Biasa

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa menjalankan rencana redenominasi rupiah. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Soal Redenominasi Rupiah: Dampak Inflasinya Luar Biasa
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Redenominasi Rupiah - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah agar tidak terburu-buru menjalankan rencana redenominasi rupiah. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menjalankan redenominasi rupiah.
  • Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa redenominasi bukan hanya soal menghapus tiga nol, melainkan proses kompleks yang bisa berdampak besar.
  • Pemerintah disebut berencana memulai redenominasi pada 2027, dengan sosialisasi intensif di tahun sebelumnya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa menjalankan rencana redenominasi rupiah

Ia menegaskan, kebijakan pengurangan digit mata uang itu membutuhkan prasyarat ekonomi, sosial, politik, hingga kesiapan teknis yang matang agar tidak memunculkan risiko inflasi.

“Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, banyak yang keliru menganggap redenominasi hanya sekadar menghapus tiga nol di belakang nominal uang.

Padahal, jika penerapan teknisnya tidak cermat, dampak inflasi akan sangat besar.

Rekomendasi Untuk Anda

“Jangan dikira bahwa yang seakan-akan redenominasi itu sekedar menghilangkan tiga nol di belakang. Dampak inflatoirnya akan luar biasa ketika kemudian dalam aspek teknis pemerintah tidak siap,” ujarnya.

Said menjelaskan, redenominasi belum menjadi kebutuhan mendesak dalam waktu dekat.

Namun, ia menyebut kebijakan tersebut mungkin diperlukan di masa mendatang untuk penyederhanaan sistem transaksi dan administrasi keuangan.

“Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemerintah sebelumnya menyampaikan kemungkinan pelaksanaan redenominasi dimulai pada 2027. 

Rentang waktu itu, menurutnya, dapat dimanfaatkan sebagai fase sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, sekaligus penyiapan sistem internal pemerintah.

“Kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya,” jelasnya.

Said juga menegaskan pentingnya menjelaskan ke publik bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Tanpa edukasi yang benar, ia khawatir akan muncul kesalahpahaman yang memicu keresahan.

“Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali. Sehingga perlu sosialisasi betul,” katanya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas