Gugatan Ditolak, Indobuildco Diperintahkan Kosongkan Kawasan Hotel Sultan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah. Hotel Sultan harus dikosongkan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan tindakan negara dinilai sah.
"PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," jelas putusan tersebut.
Sengketa Hotel Sultan
Sengketa lahan Hotel Sultan terjadi sejak Oktober 2023 ketika pemerintah melalui pengelola GBK mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
Pengelola GBK sudah berulang kali memberikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan. Tetapi, pihak PT Indobuildco tak mengindahkan somasi tersebut dan Hotel Sultan tetap beroperasi meskipun izin opersionalnya telah dibekukan.
Hingga akhirnya PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 23 Oktober 2023.
Kini dengan adanya putusan pengadilan pihak PT Indobuildco sudah tak punya lagi hak untuk melakukan mengoperasikan Hotel Sultan.