Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rutan KPK, Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo hingga Sufmi Dasco

Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Jumat sore (28/11/2025) resmi bebas dari Rutan KPK. Ira bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rutan KPK, Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo hingga Sufmi Dasco
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
BEBAS - Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rutan KPK. Ira bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Perjalanan kasus Ira Puspadewi

Awal Kasus (2019–2022):

Dugaan korupsi muncul dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ira Puspadewi, saat itu Direktur Utama ASDP, bersama dua pihak lain diduga terlibat.

Penyelidikan KPK:

KPK melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam akuisisi tersebut. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

Proses Persidangan: Perkara dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa KPK menuntut hukuman bagi Ira dan terdakwa lain atas dugaan korupsi akuisisi.

Putusan Pengadilan (20 November 2025): PN Jakarta Pusat menyatakan Ira Puspadewi dan kawan-kawan terbukti bersalah. Putusan ini memperkuat status hukum mereka sebagai terpidana kasus ASDP.

Rekomendasi Untuk Anda

Sorotan Publik: Kasus ASDP menjadi perhatian karena menyangkut BUMN strategis dan akuisisi aset penting. Polemik muncul terkait tata kelola dan transparansi proses akuisisi.

Langkah Presiden Prabowo (25 November 2025):

Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain. Rehabilitasi berarti pemulihan nama baik dan hak-hak sipil, bukan penghapusan hukuman.

Respons KPK:

KPK menyatakan akan menindaklanjuti Keppres dengan cepat. Namun, ada proses administratif dan koordinasi internal yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas