Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Djuyamto, Hakim Nonaktif Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Profil hakim nonaktif Djuyamto divonis 11 tahun penjara perkara suap kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Rabu (3/12/2025).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Profil Djuyamto, Hakim Nonaktif Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
KASUS VONIS LEPAS - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/11/2025). Profil hakim nonaktif Djuyamto divonis 11 tahun penjara perkara suap kasus korupsi ekspor CPO, Rabu (3/12/2025). 

Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Djuyamto saat itu, menjadi ketua sidang vonis. Di mana tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan.

Keduanya, terbukti menganiaya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Djuyamto, salah satu hakim dalam sidang terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Brigjen Hendra Kurniawan diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria disidang dalam perkara yang sama.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.

Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

Baca juga: Djuyamto Klaim Uang Korupsi untuk Kepentingan Sosial, Hakim: Bagian Modus Pencucian Uang

Hakim Praperadilan Hasto

Djuyamto juga pernah menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Saat itu, Hasto menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

Namun, dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Tersandung Kasus Suap 

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas