Profil Djuyamto, Hakim Nonaktif Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Profil hakim nonaktif Djuyamto divonis 11 tahun penjara perkara suap kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Rabu (3/12/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Djuyamto saat itu, menjadi ketua sidang vonis. Di mana tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan.
Keduanya, terbukti menganiaya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Djuyamto, salah satu hakim dalam sidang terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Brigjen Hendra Kurniawan diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria disidang dalam perkara yang sama.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.
Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.
Baca juga: Djuyamto Klaim Uang Korupsi untuk Kepentingan Sosial, Hakim: Bagian Modus Pencucian Uang
Hakim Praperadilan Hasto
Djuyamto juga pernah menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Saat itu, Hasto menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
Namun, dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.