Profil Djuyamto, Hakim Nonaktif Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Profil hakim nonaktif Djuyamto divonis 11 tahun penjara perkara suap kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Rabu (3/12/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
Beberapa waktu kemudian, Djuyamto tersandung kasus suap vonis lepas ekspor CPO.
Kasus ini bermula dari putusan lepas terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya dituntut membayar uang pengganti total Rp17,7 triliun atas kerugian negara dalam kasus ekspor CPO.
Jaksa menuntut Wilmar membayar Rp11,8 triliun, Permata Hijau Rp937,5 miliar, dan Musim Mas Rp4,8 triliun.
Pada Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutuskan ketiga korporasi tersebut bebas atau ontslag.
Tak puas dengan putusan tersebut, Kejaksaan Agung tidak hanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menelusuri dugaan suap di balik putusan tersebut.
OTT tersebut, dilakukan di Jakarta pada Minggu (13/4/2025) dini hari dan langsung menyasar tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memutus perkara CPO. Mereka adalah Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.
Selain ketiga hakim, Kejagung menetapkan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rakli Almughni, Rifqah, Rahmat Fajar Nugraha)