Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Djuyamto, Hakim Nonaktif Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Profil hakim nonaktif Djuyamto divonis 11 tahun penjara perkara suap kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Rabu (3/12/2025).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Profil Djuyamto, Hakim Nonaktif Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
KASUS VONIS LEPAS - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/11/2025). Profil hakim nonaktif Djuyamto divonis 11 tahun penjara perkara suap kasus korupsi ekspor CPO, Rabu (3/12/2025). 

Beberapa waktu kemudian, Djuyamto tersandung kasus suap vonis lepas ekspor CPO.

Kasus ini bermula dari putusan lepas terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya dituntut membayar uang pengganti total Rp17,7 triliun atas kerugian negara dalam kasus ekspor CPO.

Jaksa menuntut Wilmar membayar Rp11,8 triliun, Permata Hijau Rp937,5 miliar, dan Musim Mas Rp4,8 triliun.

Pada Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutuskan ketiga korporasi tersebut bebas atau ontslag.

Tak puas dengan putusan tersebut, Kejaksaan Agung tidak hanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menelusuri dugaan suap di balik putusan tersebut.

OTT tersebut, dilakukan di Jakarta pada Minggu (13/4/2025) dini hari dan langsung menyasar tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memutus perkara CPO. Mereka adalah Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Selain ketiga hakim, Kejagung menetapkan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebagai tersangka. 

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rakli Almughni, Rifqah, Rahmat Fajar Nugraha)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas