Sosok 7 Penggugat UU TNI ke MK, Ada ASN dan Pegawai BUMN
Ada 7 penggugat aturan anggota TNI aktif rangkap jabatan sipil berasal dari beragam profesi termasuk ASN hingga pegawai BUMN
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Advokat perempuan ini juga berasal dari Kota Mataram.
Ratih bergabung sebagai pemohon karena melihat adanya potensi ketidakpastian hukum bagi warga sipil dan ASN akibat perluasan kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan publik.
4. Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. – Mimika, Papua Tengah
Marina Ria Aritonang adalah advokat yang berdomisili di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Keikutsertaannya sebagai pemohon menegaskan bahwa keberatan terhadap rangkap jabatan prajurit aktif bukan hanya isu di kota besar, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat dari wilayah timur Indonesia.
5. Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, S.H. – Sekadau, Kalimantan Barat
Yosephine adalah advokat yang berasal dari Kabupaten Sekadau.
Ia juga merupakan pegawai salah satu BUMN.
Ia menilai pembukaan akses jabatan sipil bagi prajurit aktif berpotensi mengurangi kesempatan profesional warga sipil, terutama generasi muda di daerah yang tengah tumbuh minat terhadap profesi hukum dan tata kelola publik.
6. Achmad Azhari, S.H. – Palembang, Sumatera Selatan
Berasal dari Kota Palembang, Achmad Azhari berprofesi sebagai advokat sekaligus kurator dan pengurus.
Ia menyoroti dari perspektif hukum bisnis kepastian regulasi sangat penting bagi tata kelola negara, sementara keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil dapat menambah tumpang tindih kewenangan.
7. H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. – Sidoarjo, Jawa Timur
Pemohon terakhir adalah advokat dari Sidoarjo.
Edy Rudyanto menilai norma baru dalam UU TNI dapat mengganggu prinsip profesionalisme baik di lingkungan sipil maupun militer.
Menurutnya, jabatan sipil seharusnya tetap diisi oleh unsur sipil sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam negara demokratis.
Gugatan Lebih Lengkap
Syamsul Jahidin dan kawan-kawan (dkk) kembali mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Syamsul dkk pernah menggugat aturan serupa ke MK dengan perkara nomor 209/PUU-XXIII/2025.
Hanya saja MK menyatakan permohonan tersebut NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau tidak dapat diterima dengan pertimbangan legal standing yang tidak dapat dibuktikan hingga argumentasi gugatan dinilai tidak relevan.
Baca tanpa iklan