Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sosok 7 Penggugat UU TNI ke MK, Ada ASN dan Pegawai BUMN

Ada 7 penggugat aturan anggota TNI aktif rangkap jabatan sipil berasal dari beragam profesi termasuk ASN hingga pegawai BUMN

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sosok 7 Penggugat UU TNI ke MK, Ada ASN dan Pegawai BUMN
Mahkamah Konstitusi
UU TNI DIGUGAT - Advokat Syamsul Jahidin dan kawan-kawan kembali mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU TNI yang isinya menyoroti anggota TNI aktif rangkap jabatan sipil 

Syamsul menyatakan, gugatan sebelumnya berstatus NO lantaran salah satu penggugat berada di Papua yang terhambat akses untuk memenuhi persyaratan permohonan gugatan dari MK.

"Kali ini kami ajukan lagi gugatanya, lebih lengkap lebih cakap. Spertinya akan di kabulkan, karena mengingat elaborasi di permohonannya sudah mantap," tegasnya kepada Tribunnews, Kamis (4/12/2025).

Adapun permohonan gugatan terbaru telah terdaftar dengan nomor Nomor 238/PUU-XXIII/2025, yang intinya mengajukan permohonan judicial review ke MK terhadap Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025 di Gedung MK.

Permohonan ini diajukan oleh tujuh pemohon yang dipimpin Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa sekaligus advokat asal Mataram.

Enam pemohon lainnya adalah dr. Ria Merryanti A.P. M.H., seorang ASN dari Pontianak; Ratih Mutiara Louk Fanggi, advokat dari Mataram; Marina Ria Aritonang, advokat asal Mimika; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, advokat dari Sekadau, Kalimantan Barat; Achmad Azhari, advokat sekaligus kurator dari Palembang; serta H. Edy Rudyanto, advokat asal Sidoarjo.

Mereka menilai dua ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil, serta dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih tepatnya, para penggugat mempermasalahkan anggota aktif TNI rangkap jabatan sipil, untuk kemudian MK memutus hal yang sama seperti yang dilakukan kepada UU Polri di mana polisi aktif dilarang menempati jabatan sipil kecuali mundur atau pensiun. 

Baca juga:  Hakim MK Asrul Sani Ingin Tahu Alasan Pemohon Gugat UU TNI, Syamsul Tetap Ngotot

Dalam permohonan yang diserahkan ke MK, para pemohon mempersoalkan aturan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Menurut mereka, ketentuan ini berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan demokratis. 

Selain aturan dianggap menyimpang dari semangat reformasi sektor keamanan, para pemohon juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Syamsul Jahidin mengurai pasal-pasal yang dimaksud.

"Ada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum, serta Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 tentang peran TNI," jelas Syamsul.

Para pemohon berpendapat aturan itu membuka peluang penempatan prajurit aktif di berbagai lembaga negara yang secara fungsi bersifat sipil, sehingga menaruh risiko pada independensi lembaga tertentu, termasuk lembaga penegakan hukum maupun lembaga yudikatif.

Adapun poin-poin Utama yang disorot dalam gugatan meliputi, potensi pelemahan prinsip supremasi sipil yakni para pemohon menilai masuknya prajurit aktif ke jabatan sipil dapat menabrak batas yang selama ini dijaga pascareformasi, yakni pembedaan tegas peran militer dan sipil.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas