Sosok 7 Penggugat UU TNI ke MK, Ada ASN dan Pegawai BUMN
Ada 7 penggugat aturan anggota TNI aktif rangkap jabatan sipil berasal dari beragam profesi termasuk ASN hingga pegawai BUMN
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- Ada 7 penggugat aturan anggota TNI aktif rangkap jabatan sipil
- Ketujuhnya berasal dari beragam profesi termasuk ASN hingga pegawai BUMN
- Mereka ingin MK menguji UU TNI dan memberlakukannya sama dengan larangan polisi aktif jabat sipil
TRIBUNNEWS.COM - Total tujuh warga mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.
Ketujuh pemohon tersebut menitikberatkan pada aturan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.
Seluruh penggugat UU TNI berasal dari berbagai daerah di Tanah Air dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda.
Mulai dari mahasiswa, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Satu dari tujuh pengguat adalah Syamsul Jahidin.
Ia adalah mahasiswa pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta yang juga berprofesi sebagai advokat.
Syamsul mondar-mandir di berbagai persidangan konstitusi.
Namanya mencuat setelah memenangkan perkara nomor 114//PUU-XXIII/2025, permohonannya itu membuat MK akhirnya melarang polisi aktif merangkap jabatan sipil.
Adapun selain Syamsul, terdapat enam penggugat lainnya, berikut sosok dan profil penggugat UU TNI yang berhasil dihimpun Tribunnews.
1. Syamsul Jahidin – Mataram, Nusa Tenggara Barat
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H., tercatat sebagai mahasiswa sekaligus advokat yang berasal dari Kota Mataram, NTB.Â
Baca juga: UU TNI Digugat Lagi ke MK, Permohonan Lebih Lengkap Soroti Tentara Rangkap Jabatan Sipil
Ia menjadi inisiator permohonan uji materiil ini.
Syamsul juga mnerupakan inisiator gugatan terhadap aturan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR yang juga dilayangkan ke MK.
2. dr. Ria Merryanti A.P., M.H. – Pontianak, Kalimantan Barat
Pemohon kedua berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.Â
Ria Merryanti adalah seorang ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Memiliki latar belakang kedokteran dan hukum, ia menyatakan kepeduliannya pada isu tata kelola pemerintahan sipil dan ruang publik yang menurutnya harus tetap dijaga dari pengaruh struktur militer aktif.
Baca tanpa iklan