Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Praperadilan MAKI vs KPK Soal Kasus Korupsi Sumut Ditunda Sepekan

PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK terkait Kasus Korupsi

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Praperadilan MAKI vs KPK Soal Kasus Korupsi Sumut Ditunda Sepekan
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN MAKI - Sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK terkait Kasus Korupsi Sumatera Utara, Jumat (5/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
  • Pada sidang Jumat (5/12/2025), KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dan meminta penundaan satu minggu.
  • Gugatan dilayangkan karena KPK dinilai melakukan pembangkangan hukum dengan tidak memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK terkait Kasus Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/12/2025).

Gugatan tersebut dinilai KPK melakukan pembangkangan hukum karena tidak kunjung memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Pada persidangan praperadilan hari ini seyogyanya dihadiri semua pihak, pemohon dan termohon. Namun pihak KPK sebagai termohon tak hadir di persidangan.

Hakim tunggal Budi Setiawan mengatakan pihak KPK meminta persidangan ditunda satu Minggu.

"Pihak Termohon KPK mengajukan permohonan penundaan persidangan satu Minggu," kata Hakim Budi persidangan.

Atas hal itu kemudian persidangan ditunda dilanjutkan Jumat pekan depan, agenda panggil Termohon KPK dan membacakan permohonan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan pihak KPK sedang menyiapkan berkas.

"Jadi tidak apa-apa. Kalau ini mereka untuk siap-siap berkas, ya dalam rangka supaya tidak kalahkan," kata Boyamin.

"Sebenarnya gampang supaya tidak kalah. Minggu depan panggil saja Bobby. Nah kan itu ke Pengadilan Tipikor Medan dan Muryato Armin dipanggil lagi ke KPK," jelasnya.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas sikap KPK yang dinilai melakukan pembangkangan hukum karena tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memaksa KPK menjalankan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya telah meminta kehadiran Bobby Nasution di persidangan.

"KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. Padahal sudah diperintah hakim," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/11/2025).

Gugatan Praperadilan MAKI

Dalam gugatan praperadilannya, MAKI menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai janggal dalam penanganan kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas