Sidang Praperadilan MAKI vs KPK Soal Kasus Korupsi Sumut Ditunda Sepekan
PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK terkait Kasus Korupsi
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
- Pada sidang Jumat (5/12/2025), KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dan meminta penundaan satu minggu.
- Gugatan dilayangkan karena KPK dinilai melakukan pembangkangan hukum dengan tidak memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK terkait Kasus Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/12/2025).
Gugatan tersebut dinilai KPK melakukan pembangkangan hukum karena tidak kunjung memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Pada persidangan praperadilan hari ini seyogyanya dihadiri semua pihak, pemohon dan termohon. Namun pihak KPK sebagai termohon tak hadir di persidangan.
Hakim tunggal Budi Setiawan mengatakan pihak KPK meminta persidangan ditunda satu Minggu.
"Pihak Termohon KPK mengajukan permohonan penundaan persidangan satu Minggu," kata Hakim Budi persidangan.
Atas hal itu kemudian persidangan ditunda dilanjutkan Jumat pekan depan, agenda panggil Termohon KPK dan membacakan permohonan.
Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan pihak KPK sedang menyiapkan berkas.
"Jadi tidak apa-apa. Kalau ini mereka untuk siap-siap berkas, ya dalam rangka supaya tidak kalahkan," kata Boyamin.
"Sebenarnya gampang supaya tidak kalah. Minggu depan panggil saja Bobby. Nah kan itu ke Pengadilan Tipikor Medan dan Muryato Armin dipanggil lagi ke KPK," jelasnya.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas sikap KPK yang dinilai melakukan pembangkangan hukum karena tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memaksa KPK menjalankan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya telah meminta kehadiran Bobby Nasution di persidangan.
"KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. Padahal sudah diperintah hakim," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/11/2025).
Gugatan Praperadilan MAKI
Dalam gugatan praperadilannya, MAKI menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai janggal dalam penanganan kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting).
Baca tanpa iklan