Sidang Praperadilan MAKI vs KPK Soal Kasus Korupsi Sumut Ditunda Sepekan
PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK terkait Kasus Korupsi
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pertama terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution, baik di tahapan penyidikan KPK maupun di persidangan Tipikor, meski sudah ada instruksi hakim.
Kedua terkait hilangnya uang Rp 2,8 miliar. Uang tunai yang ditemukan di rumah Topan Ginting saat operasi tangkap tangan (OTT) tidak masuk dalam dakwaan.
Ketiga terkait mangkirnya Rektor USU. Tidak adanya upaya paksa dari KPK terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang telah dua kali mangkir dari panggilan sah KPK.
"Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp 2,8 miliar yang pernah disita saat OTT Topan Ginting," ujar Boyamin.
Senada dengan MAKI, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut melontarkan kritikan.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut keengganan KPK menghadirkan Bobby menjadi indikasi bahwa lembaga antirasuah tersebut telah "masuk angin" dan dikooptasi kepentingan politik.
ICW menyoroti fakta bahwa Bobby Nasution diduga telah empat kali menggeser APBD Sumut untuk membiayai proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu tanpa persetujuan DPRD, yang melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019.
"Keengganan KPK untuk menghadirkan Bobby di dalam persidangan mengindikasikan bahwa adanya dugaan intervensi politik," ujar Zararah, Jumat (28/11/2025).
Lebih jauh, ICW juga menyoroti insiden kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu—hakim yang memerintahkan pemanggilan Bobby—sebagai dugaan teror yang berkaitan dengan kasus ini.
ICW mendesak agar KPK segera membuka penyelidikan baru terkait dugaan keterlibatan Bobby Nasution.
Di sisi lain, KPK melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, membantah adanya perlindungan khusus.
Asep menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan kembali kepada hakim mengenai urgensi kehadiran Bobby, namun tidak mendapat jawaban tegas.
Selain itu, KPK berdalih bahwa selama penyidikan, para tersangka tidak memberikan informasi yang mengaitkan aliran dana langsung kepada Bobby Nasution.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil.
"Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby, meski ia mengakui belum menerima surat panggilan resmi hingga saat ini.
Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Baca tanpa iklan